KABARKIBAR.ID – Terdakwa Mario Dandy dinyatakan bersalah dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy Satriyo (20) dinilai oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sangat menikmati perilaku kasarnya terhadap D (17).

Hal itu pun diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, saat pembacaan putusan hukuman terdakwa, Kamis, 7 September 2023.

“Ini memberatkan, perbuatan terdakwa brutal dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan merayakan dan menyebarkan rekaman video  perbuatannya,” kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Selain itu, hakim menilai Mario turut andil dalam merusak masa depan korban melalui perilaku kasarnya.

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban D,” kata hakim Alimin secara tegas.

Oleh karena itu, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman maksimal 12 tahun penjara kepada Mario.

Mario telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan karena melakukan tindak pidana penganiayaan berencana terhadap korban.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun,” kata Hakim Alimin.

Dalam kasus ini, Mario didakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Dirinya dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario menganiaya Korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.