Vape Bakal Dilarang?

Sebelumnya  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewngusulkan agar rokok elektrik dan vape  dilarang dikonsumsi di Indonesia.

Ketua BPOM Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP mengatakan alasan pelarangan tersebut lantaran bahan baku rokok elektrik dan vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh.

“Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, diantaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG),” jelasnya.

Tidak hanya itu, Penny juga menjelaskan bahwa kajian yang menyatakan rokok elektrik dan vape sebagai terapi berhenti merokok merupakan hasil kajian yang subyektif.

Bahkan, kata Penny, WHO tidak menemukan bukti yang kuat bahwa rokok elektrik dan vape sebagai terapi berhenti merokok.

“WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok,” tegasnya.

Menurut Penny, usulan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape sudah dikoordinasikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Selanjutnya agar BPOM bisa melarang penggunaan rokok elektrik dan vape harus ada payung hukum.

Salah satu yang ditempuh adalah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Penny juga  belum bisa memastikan apakah akan ada pelarangan penggunaan vape, namun, salah satu yang diusulkan dalam regulasi baru yakni terkait pengaturan iklan vape di media elektronik.