KABARKIBAR.ID – Akhirnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Budi Arie untuk mengisi jabatan Menkominfo.

Adapun untuk posisi sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Jokowi melantik Nezar Patria.

Pengangkatan Budi Arie sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika yang baru ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 62P Tahun 2023 menyangkut Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

“Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu mengangkat saudara Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode 2019-2024,” bunyi keputusan Presiden RI yang dibacakan Nanik Purwanti, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara.

Usai pembacaan Keppres tersebut, Presiden Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang ditirukan oleh Budi Arie Setiadi.

“Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segara peraturan perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.”

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjungjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian kata Budi Arie mengucapkan bunyi sumpah jabatan tersebut.

Budi Arie menggantikan Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (plt) Menkominfo saat ini.

Mahfud MD ditunjuk sebagai Menkominfo sementara untuk menggantikan Johnny G Plate yang sebelumnya diberhentikan.

Plate telah ditahan atas tuduhan dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022 per 18 Mei tahun 2023.

Selain Budi Arie, Jokowi Resmikan Nezar Patria sebagai Wamen Menkominfo

Selain Budi Arie, Jokowi juga melantik Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatik (Wamenkominfo).

Pengangkatan Nezar ke jabatan Wamenkominfo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Maju Indonesia Periode 2019-2024.