KABARKIBAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah perintahkan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk segera membangun bandara untuk Very Very Important Person (VVIP airport) di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Perintah ini disampaikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Bagi Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

“Bandara Very Very Important Person, selanjutnya disebut Bandara WIP, adalah lapangan terbang khusus yang digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan di ibu kota nusantara”, pasal 2 Perpres yang ditandatangani dan ditulis oleh Jokowi tersebut pada Selasa, 7 Juni kemarin.

Bandara ini selanjutnya akan dibangun di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk pengadaan tanah dalam pembangunan bandara VVIP, pengadaan tanah akan disediakan oleh Badan Bank Tanah.

Sementara itu, pendanaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Fasilitas yang Harus DIbangun di Bandara VVIP IKN

Berikut fasilitas yang harus dibangun oleh kedua menteri itu adalah:

  1. fasilitas keselamatan dan keamanan;
  2. fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;
  3. fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
  4. jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.

Karenanya, kepada menteri PUPR, Jokowi menugaskan untuk:

  1. menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP;
  2. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara;
  3. melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.

Kepada Menhub, Jokowi menugaskan untuk:

  1. menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan;
  2. menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat termasuk taman meteo;
  3. menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara, dan fasilitas sisi darat;
  4. melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan dan fasilitas sisi darat, termasuk taman meteo;
  5. melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP;
  6. mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara VVIP; dan
  7. mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Sedangkan, untuk Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara diberikan tugas, yakni:

  1. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;
  2. memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara VVIP; dan
  3. melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara VVIP.

Prabowo Subianto dan Menteri Lainnya Ikut Terlibat dalam Pembangunan Bandara VVIP IKN

Prabowo Subianto, selaku Menteri Pertahanan diminta menyediakan jalur penerbangan yang diperlukan untuk layanan penerbangan demi kepentingan penerbangan VVIP.