Kebijakan ini disambut baik oleh para ASN di seluruh Indonesia.

Meski demikian, ada juga yang mengkritik kebijakan ini.

Beberapa kalangan menilai bahwa kebijakan ini akan memberikan beban pada pelayanan publik karena ASN akan terlalu banyak absen saat hari kerja.

Untuk Meningkatkan Kesejahterahaan

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para ASN di Indonesia.

Selain memberikan tambahan cuti lebaran, pemerintah juga telah memberikan beberapa kebijakan lain yang berpihak pada kesejahteraan para ASN.

Seperti peningkatan gaji dan tunjangan, serta fasilitas kesehatan dan perumahan.

Sebagai informasi, ASN merupakan pegawai negeri yang bertugas di lembaga-lembaga pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

ASN memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat serta menjalankan roda pemerintahan dengan baik.

Kebijakan tambahan cuti lebaran bagi ASN ini sejalan dengan semangat Idul Fitri yang seringkali menjadikan itu sebagai momentum untuk bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, ASN pun dapat merayakan lebaran dengan tenang dan mengisi waktu bersama keluarga.

Dalam pelaksanaannya, setiap ASN yang ingin memanfaatkan kebijakan tambahan cuti lebaran harus mengajukan permohonan kepada pimpinan unit kerjanya paling lambat 10 hari sebelum tanggal cuti