nama pengganti tersebut masih dirahasiakan dan publik akan menunggu pengumuman resmi dari Presiden Jokowi.
Johnny G. Plate Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah menghadapi tindakan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Plate setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Plate terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat berada di gedung Kejagung, sebelum akhirnya dibawa ke dalam mobil tahanan.
Kasus korupsi yang menjeratnya terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G untuk paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) antara tahun 2020 hingga 2022.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai jumlah yang sangat besar, yakni sekitar Rp 8 triliun.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, telah mengungkapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait proyek BTS ini kepada Kejaksaan Agung.
Jumlah kerugian negara yang terkait dengan proyek BTS ini sangat signifikan, yakni mencapai Rp 8.032.084.133.795 atau sekitar Rp 8 triliun.
Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dan penahannya menunjukkan seriusnya penegakan hukum dalam menghadapi kasus korupsi di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas tindak korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Proses hukum akan terus berlanjut dengan tahapan selanjutnya, termasuk persidangan di mana Johnny G Plate akan diberikan kesempatan untuk membela diri.
Johnny G. Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Sidang perdana Johnny G Plate, terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, dijadwalkan berlangsung hari ini.
Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan yang akan dilakukan oleh jaksa penuntut.
Johnny Plate akan disidangkan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan delapan orang tersangka, di mana tiga orang di antaranya akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
sementara dua orang tersangka lainnya masih menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang Johnny Plate terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, serta dua hakim anggota, yaitu Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.
Majelis hakim ini akan memainkan peran penting dalam menilai bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut dan membantu menjalankan proses persidangan dengan objektivitas dan keadilan.
Sidang perdana merupakan tahap awal dalam proses hukum yang akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti jaksa penuntut, terdakwa, pengacara, serta saksi-saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Sidang perdana juga menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi dan membela diri atas tudingan yang dihadapinya.
Kehadiran Johnny Plate dalam sidang perdana ini menandai langkah lanjutan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan negara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan