KABARKIBAR.ID- Johnny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), disebutkan mendapatkan fasilitas bermain golf dengan nilai hampir setengah miliar rupiah.

Uang tersebut dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Pengungkapan ini dilakukan oleh jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Pembacaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).

“Selama kurun waktu 2021-2022, terdakwa Johnny Gerard Plate mendapatkan fasilitas bermain golf sebanyak 6 kali dari Galumbung Menak Simanjuntak dengan nilai sekitar Rp 420 juta,” ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa pada sekitar tahun 2022, Johnny menerima fasilitas berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim saat melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, yang bernilai Rp 452,5 juta.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada tahun yang sama, Johnny menerima fasilitas serupa dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutijawan.

Fasilitas itu ia terima saat melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp 453,6 juta, ke London, Inggris sebesar Rp 167,6 juta, dan ke Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Johnny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Kerugian tersebut terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam periode tahun 2020-2022.

“Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata jaksa.

Selain Johnny, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan orang yang terlibat.

Total kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam dakwaan, juga disebutkan bahwa terdapat sembilan pihak dan korporasi yang ikut mendapatkan uang proyek dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebutkan telah menerima Rp 17.848.308.000, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima Rp 5.000.000.000, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menerima Rp 119.000.000.000, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Selain itu, Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan, mendapatkan Rp 500.000.000, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490, dan Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955.

Jaksa Ungkap Skema Johnny G. Plate

Jaksa mengungkapkan skema kecurangan yang dilakukan oleh Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam proyek pembangunan BTS di beberapa daerah di Indonesia.