KABARKIBAR.ID – Johnny G Plate, selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), hari ini akan menjalani sidang putusan sela kasus dugaan korupsi.
Kasus ini adalah adanya dugaan korupsi pada pembangunan BTS Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sidang ini akan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali.
“Selasa, 18 Juli 2023 pukul 10.00 sampai agenda keputusan sela selesai,” tulis SIPP.
Sidang putusan sidang sela tersebut bertujuan agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan apakah perkara tersebut perlu dimajukan ke tahap pembuktian.
Hakim akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Johnny dan tim pengacaranya.
Selain Johnny, tertuduh lainnya adalah mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang putusan sela hari ini.
Johnny G Plate dan Rekannya Diduga Merugikan Hingga Rp 8 Triliyun
Johnny G Plate didakwa dengan tindak pidana korupsi dalam kasus ini yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Plate diadili dengan mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa saat sidang pertama Plate di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023, disebutkan kasus tersebut sudah dimulai pada 2020.
Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan