“Terdakwa Johnny Gerard Plate telah menyetujui pemindahan dari 5.052 titik desa untuk program BTS 4G 2020-2024 menjadi 7.904 titik desa untuk tahun 2021-2022.”

“Ini juga tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa arahan strategis okumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kementerian Komunikasi dan Informatika.”

“Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” kata jaksa.”

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada Proyek BTS 4G dan infraktruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 untuk menggabungkan pekerjaan pengembangan dan pengoperasian.

Jaksa juga mengatakan, Plate memerintahkan Anang untuk menyediakan proyek power system termasuk baterai dan panel surya.

Hal ini dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk Muhammad Yusrizki Muliawan, selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Jaksa mengatakan, Plate memang menerima laporan bahwa proyek BTS terlambat hingga minus 40 persen selama beberapa pertemuan di tahun 2021.

Proyek tersebut juga tergolong kontrak yang substansial.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menerima tawaran Anang untuk membayar 100 persen pekerjaan dengan bank garansi.

Dan memperpanjang pekerjaan hingga 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemungkinan perusahaan bisa melaksanakan proyek tersebut.