Rencananya, proses pembuatan SIM akan menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.

Hal ini bertujuan untuk mencegah calon pemegang SIM menggunakan jasa orang lain saat mengikuti ujian.

“Saya ingin mengingatkan bahwa tidak akan ada lagi joki, karena ada teknologi face recognition yang terlibat,” lanjut Yusri.

Polri juga akan membahas masalah calo dalam pembuatan SIM.

Mereka akan menciptakan aplikasi khusus untuk ujian SIM guna mencegah masyarakat menggunakan jasa calo.

Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat diharuskan mengikuti seluruh rangkaian ujian yang disediakan oleh kepolisian.

“Kami akan menciptakan aplikasi guna mengantisipasi hal tersebut dalam era 4.0,” tambah Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan bahwa Korlantas sedang mengkaji mengenai penerbitan sertifikasi oleh lembaga pendidikan mengemudi.

Namun, ia menegaskan bahwa wacana ini belum diterapkan oleh Polri.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, banyak negara mewajibkan calon pemegang SIM untuk mengikuti pendidikan di sekolah mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.

Yusri menjelaskan bahwa sekolah mengemudi yang dapat menerbitkan sertifikasi harus memenuhi syarat dan akreditasi sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 yang telah direvisi dengan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Saat ini, penggunaan sertifikasi tersebut khusus untuk pengendara kendaraan roda empat ke atas.

Namun, penerapan sertifikasi ini dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Akan diterapkan secepatnya, namun tanpa terburu-buru,” tegas Yusri.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan bahwa pihaknya akan mempermudah ujian pembuatan SIM.

Ia meminta Korlantas untuk memperbarui beberapa tahapan ujian SIM agar sesuai dengan perkembangan zaman.

Salah satunya adalah ujian zig-zag dan tes mengemudi di lintasan angka delapan.

Kapolri telah memerintahkan Asisten Operasi Kapolri dan Korlantas untuk segera menyiapkan kajian tersebut agar perbaikan ujian teknis ini dapat segera diterapkan.