KABARKIBAR.ID- Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri meminta agar materi ujian praktik SIM yang melibatkan pengendara mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag dievaluasi.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan akan melakukan evaluasi ulang terhadap materi tersebut.

“Benar, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kami akan mengkaji dan mengevaluasi kembali bentuk ujian praktik. Terutama pada bagian melintasi lingkaran berbentuk angka delapan dan zig-zag, apakah masih relevan dan perlu digunakan,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/6/2023).

Yusri menyatakan bahwa pembentukan aturan tersebut sebelumnya telah melalui tahap kajian.

Namun, ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup diri untuk melakukan evaluasi ulang sesuai dengan kondisi saat ini.

“Karena kita menyadari bahwa ujian teori dan praktik ini berkaitan dengan legitimasi, kompetensi, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” jelasnya.

Menurut Yusri, legitimasi tersebut penting untuk menilai keterampilan dan kompetensi pengendara guna mencegah angka kecelakaan di jalan raya.

“Maka, perintah dari Kapolri akan kami laksanakan. Kami akan melakukan kajian ulang, evaluasi, serta membentuk tim Pokja. Bahkan kami juga akan melakukan studi perbandingan dengan negara-negara lain untuk melihat apakah tes praktik zig-zag dan melintasi lingkaran berbentuk angka delapan masih relevan atau tidak,” tambahnya.

“Apakah tes tersebut masih relevan tetapi dianggap sulit oleh masyarakat karena jaraknya terlalu sempit. Semua aspek ini akan kami kaji secara menyeluruh,” lanjutnya.

Yusri juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan inovasi lain dalam regulasi tersebut.

Salah satu contohnya adalah penggunaan teknologi pengawasan canggih yang dapat mempermudah pelaksanaan ujian untuk mendapatkan lisensi mengemudi.

“Misalnya, kemungkinan jarak pada bagian melintasi angka delapan terlalu sempit. Padahal kita telah menggunakan sistem pengawasan elektronik yang disebut electronic drive. Jadi, nantinya tidak lagi menggunakan tanda kerucut, melainkan sensor langsung dari dalam tanah untuk mengukur apakah ada kontak atau tidak,” jelasnya.

“Namun, kami akan menghitung ulang ukuran yang dapat membebani masyarakat. Tetapi kami tetap berfokus pada aspek keselamatan dan kompetensi yang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” pungkas Yusri.

Usai Dapat Perintah Jendral Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Pastikan Akan Evaluasi Uji SIM

Korps Lalu Lintas (Korlantas) di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah memastikan bahwa mereka akan mengevaluasi pelaksanaan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini dilakukan karena beberapa tahapan tes dalam SIM dianggap tidak lagi relevan.

Keputusan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan bahwa beberapa tahapan ujian SIM tidak lagi relevan.

Salah satu contohnya adalah ujian mengemudi zig-zag dan lintasan angka delapan untuk pengemudi sepeda motor.

Direktur Rigistrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, menjelaskan bahwa kajian ulang terhadap ujian tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Beberapa aspek yang akan dipertimbangkan dalam evaluasi tersebut, terutama adalah faktor keselamatan pengendara.

“Kami akan mengkaji dan mengevaluasi kembali ujian yang dianggap tidak relevan, seperti angka delapan dan zig-zag. Namun, kita tidak boleh melupakan aspek keselamatan,” kata Yusri di Mabes Polri pada Kamis (22/6).