“Saya kira perlu mengundang yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk menjelaskan soal itu.”
“Tentu tabbayun (klarifikasi) lebih baik daripada tidak (klarifikasi), nanti ada fitnah.”
“Kami mohon penjelasan secepatnya, kira-kira sekitar minggu depan,” kata Zaeni kepada awak media Jumat, 7 Juli 2023, di kantornya.
Zaeni mengaku pihaknya telah menyambangi kediaman Daeng Kanang setelah tersebar kabar di media sosial (medsos) bahwa ia memiliki emas ratusan gram sepulang dari ibadah haji.
“Tim kami sudah mendatangi kediamannya di kecamatan Tamalete, namun beliau masih mengadakan silahturahmi keluarga di Jeneponto,” ujarnya.
Zaini mengatakan, jika benar jemaah haji itu membeli emas di Tanah Suci dan ada invoice, pihaknya akan mengenakan pajak atas emas yang dibawa Daeng Kanang tersebut.
“Tentu lebih menarik kalau ternyata ibu itu punya invoice.”
“Untuk mengetahui nilainya (harga emas) setelah diketahui nilainya, barulah kita mulai menentukan pembiayaannya.”
“Pengenaan pembiayaan tentu saja ada biaya masuk, ada pajak,” ujarnya.
Ia juga mengatakan barang yang dibeli jemaah haji diperbolehkan atau bebas pajak khusus untuk barang senilai USD 500 atau Rp 7.571.775.
“Kalau nilainya lebih dari itu (Rp. 7.571.775), harus dikenakan pajak.
“Tapi kalau dia membawa emas dari Makassar dan dipasang sepulang dari haji, kami tidak akan kenakan (pajak),” tegasnya.
Karena itu, Zaini berharap untuk jemaah haji yang membawa emas atau barang lain senilai lebih dari Rp. 7.571.775 diminta segera melapor.
“Alangkah baiknya para jemaah mengumumkan (menyampaikan) jika barang benar-benar dibeli dari luar (Tanah Suci).
“Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara”, pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan