KABARKIBAR.ID – Belakangan hari ini publik diramaikan oleh seorang Jemaah haji yang memamerkan perhiasan berupa emas setelah melaksanakan haji.

Petugas Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya memanggil dan memeriksa Suarnati Daeng Kanang, 46 tahun, yang terlihat menggunakan 180 gram emas sepulangnya dari Tanah Suci.

Ria, selaku Humas Bea Cukai Makassar mengatakan, Suarnati Daeng Kanang diperiksa oleh Unit Pengawasan Bea Cukai.

Namun, pihaknya belum bersedia mempublikasikan hasil pemeriksaan tersebut.

“Itu sudah diinvestigasi. Soal materi pemeriksaan, saya mungkin tidak bisa menjelaskan, terkait dengan konfirmasi orangnya (hadir).”

“Kemudian cek (emas) barangnya,” kata Ria kepada media, Senin, 10 Juli 2023.

Ria mengungkapkan, Daeng Kanang Suarnati dipanggil untuk memastikan keaslian emas tersebut.

Apakah Emas asli atau imitasi, pajak akan berlaku setelah itu.

“Jadi kita cek dulu apakah itu emas asli atau imitasi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, nilai maksimum bawaan bebas bea yang dibeli jemaah haji adalah USD 500 atau Rp. 7.571.775.

Jika lebih, maka akan dikenakan pajak.

“Jadi untuk menentukan besaran pajak bea masuk, kita harus memastikan emas itu asli atau tidak.”

“Karena harganya juga pasti berbeda. Karena memang ada aturan impor, pembebasan 500 dolar AS.”

“Kalau lebih dari 500 dolar, kelebihannya akan dianggap sebagai biaya masuk dan pajak dalam rangka impornya,” katanya.

 Pemanggilan Jemaah Haji yang Pamer Emas

Sebelumnya, pihak Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, dikabarkan memanggil Suarnati Daeng Kanang (46), jemaah haji asal Makassar yang membawa emas seberat 180 gram sekembalinya dari Tanah Suci.

Zaeni Rahman, selaku Kepala BeaCukai Makassar mengatakan, Suarnati Daeng Kanang dipanggil untuk meminta penjelasan atas emas seberat 180 gram itu.

Entah emas yang dibawanya dibeli dari Arab Saudi atau diimpor dari Indonesia.