KABARKIBAR.ID- Seorang selebgram asal Makassar ditangkap Bareskrim Polri lantaran ikut tersebut dalam kasus narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama.
Selebgram cantik bernama Nur Utami (NU) ternyata istri dari tersangka berinisial S yang bergabung dałam jaringan Internasional Fredy Pratama.
Sementara tersangka berinisial S hingga kini masih buron dan dalam pengejaran petugas Bareskrim Polri.
Tersangka S sendiri merupakan kaki tangan dari Ferdy Pratama selaku gembong narkoba jaringan internasional tersebut.
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, penangkapan Nur Utami alias NU ditangkap sepulang dari ibadah Umroh pada Sabtu, 16 September 2023.
“ Penangkapan setelah NU ini melaksanakan ibadah umrah, dua minggu atau tiga minggu yang lalu kemudian kita lakukan penangkapan terhadapnya,” kata Jayadi di Bareskrim Polri, Senin, 19 September 2023.
NU telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran keterlibatannya membeli aset-aset dari uang hasil penjualan narkotika dari suaminya berinisial S yang hingga kini buron.
” NU memanfaatkan hasil dari bisnis narkoba yang dilakukan oleh suaminya seperti membeli kendaraan dan barang barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan” kata Kombes Pol Jayadi.
NU ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kombes Pol Jayadi menarngkan, NU adalah istri dari S yang mewriuapakan kaki tangan jaringan Internasional Fredy Pratama.
Tersangka S ini berkolaborasi dengan tersangka berinisial WW sebagai pengendali peredaran narkoba sabu yang ada di wilayah Sulawesi Selatan daerah timur yang telah ditangkap beberapa waktu yang lalu.
Selain penanglapan NU, Polri juga mengamankan aset berupa kendaraan di antaranya Toyota Alphard, Toyota Hilux HRV dan beberapa kendaraan lain.
Di samping itu, juga barang-barang bermerek seperti tas Louis Vuitton, Hermes dan beberapa jenis barang yang lainnya.
Kombes Pol Jayad mengatakan, penyidik sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan.
“Total asetnya lebih kurang sekitar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar,” lanjutnya.
Hasil investigasi aset tidak diatasnamakan NU maupun S, tetapi penyidik mampu membuktikan perolehannya itu adalah berasal dari S yang kemudian digunakan oleh NU untuk membeli aset baik kendaraan maupun barang-barang termasuk juga tanah dan bangunan.
“ Kami dapatkan rekeningnya dan meminta kepada pihak bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Jayadi.
Kombes Pol Jayadi melanjutkan, S pernah dilakukan penahanan dan di proses kemudian divonis di lapas dan menjalani di lapas.
“ Nah, dari situ S dengan NU berkenalan kemudian menikah. NU juga mengetahui bahwa pekerjaaan S adalah sebagai bandar yang ada di wilayah sulsel,” kata Kombes Pol Jayadi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan