Heboh! Jamaah Haji Makassar Pamer Perhiasan emas 180 KG

Belakangan hari ini publik diramaikan oleh seorang Jemaah haji Makassar yang memamerkan perhiasan berupa emas setelah melaksanakan haji.

Petugas Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya memanggil dan memeriksa Suarnati Daeng Kanang (46), yang terlihat menggunakan 180 gram emas sepulangnya dari Tanah Suci.

Ria, selaku Humas Bea Cukai Makassar mengatakan, Suarnati Daeng Kanang diperiksa oleh Unit Pengawasan Bea Cukai.

Namun, pihaknya belum bersedia mempublikasikan hasil pemeriksaan tersebut.

“Itu sudah diinvestigasi. Soal materi pemeriksaan, saya mungkin tidak bisa menjelaskan, terkait dengan konfirmasi orangnya (hadir).”

“Kemudian cek (emas) barangnya,” kata Ria kepada media, Senin, 10 Juli 2023.

Ria mengungkapkan, Daeng Kanang Suarnati dipanggil untuk memastikan keaslian emas tersebut.

Apakah Emas asli atau imitasi, pajak akan berlaku setelah itu.

“Jadi kita cek dulu apakah itu emas asli atau imitasi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, nilai maksimum bawaan bebas bea yang dibeli jemaah haji adalah USD 500 atau Rp. 7.571.775.

Jika lebih, maka akan dikenakan pajak.

“Jadi untuk menentukan besaran pajak bea masuk, kita harus memastikan emas itu asli atau tidak.”

“Karena harganya juga pasti berbeda. Karena memang ada aturan impor, pembebasan 500 dolar AS.”

“Kalau lebih dari 500 dolar, kelebihannya akan dianggap sebagai biaya masuk dan pajak dalam rangka impornya,” katanya.

 Pemanggilan Jemaah Haji yang Pamer Emas

Sebelumnya, pihak Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, dikabarkan memanggil Suarnati Daeng Kanang (46), jemaah haji asal Makassar yang membawa emas seberat 180 gram sekembalinya dari Tanah Suci.

Zaeni Rahman, selaku Kepala BeaCukai Makassar mengatakan, Suarnati Daeng Kanang dipanggil untuk meminta penjelasan atas emas seberat 180 gram itu.

Entah emas yang dibawanya dibeli dari Arab Saudi atau diimpor dari Indonesia.

“Saya kira perlu mengundang yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk menjelaskan soal itu.”

“Tentu tabbayun (klarifikasi) lebih baik daripada tidak (klarifikasi), nanti ada fitnah.”

“Kami mohon penjelasan secepatnya, kira-kira sekitar minggu depan,” kata Zaeni kepada awak media Jumat, 7 Juli 2023, di kantornya.

Zaeni mengaku pihaknya telah menyambangi kediaman Daeng Kanang setelah tersebar kabar di media sosial (medsos) bahwa ia memiliki emas ratusan gram sepulang dari ibadah haji.

“Tim kami sudah mendatangi kediamannya di kecamatan Tamalete, namun beliau masih mengadakan silahturahmi keluarga di Jeneponto,” ujarnya.

Zaini mengatakan, jika benar jemaah haji itu membeli emas di Tanah Suci dan ada invoice, pihaknya akan mengenakan pajak atas emas yang dibawa Daeng Kanang tersebut.

“Tentu lebih menarik kalau ternyata ibu itu punya invoice.”

“Untuk mengetahui nilainya (harga emas) setelah diketahui nilainya, barulah kita mulai menentukan pembiayaannya.”

“Pengenaan pembiayaan tentu saja ada biaya masuk, ada pajak,” ujarnya.

Ia juga mengatakan barang yang dibeli jemaah haji diperbolehkan atau bebas pajak khusus untuk barang senilai USD 500 atau Rp 7.571.775.

“Kalau nilainya lebih dari itu (Rp. 7.571.775), harus dikenakan pajak.

“Tapi kalau dia membawa emas dari Makassar dan dipasang sepulang dari haji, kami tidak akan kenakan (pajak),” tegasnya.

Karena itu, Zaini berharap untuk jemaah haji yang membawa emas atau barang lain senilai lebih dari Rp. 7.571.775 diminta segera melapor.

“Alangkah baiknya para jemaah mengumumkan (menyampaikan) jika barang benar-benar dibeli dari luar (Tanah Suci).

“Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara”, pungkasnya.