Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim mengatakan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan Teddy. Hakim menyebut Teddy terlibat penjualan sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Menuntut Hukuman Mati

Diketahui Irjen Teddy Minahasa dituntut kejaksaan dengan hukuman mati.

Jaksa yakin Teddy bersalah karena menukar sabu dengan barang bukti dalam kasus narkoba dan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

“Menetapkan hukuman mati untuk terdakwa Teddy Minahasa Putra,” lanjut jaksa.

Jaksa menilai tidak ada pembenaran atau pengampunan atas perbuatan Teddy tersebut.

Jaksa mengatakan Teddy melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembantu Teddy Minahasa Didakwa Penjara 17 Tahun

Dua orang yang membantu Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda alias Anita, sama-sama divonis 17 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar.

Dua orang tersebut yang membantu Teddy MInahasa ditemukan oleh hakim yang turut terlibat dalam perdagangan narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan Linda bersalah karena menawarkan, menjual, memperantarai penjualan, penukaran, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tindakan jual beli narkotika tersebut melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif. Teddy divonis penjara seumur hidup pada Selasa, 9 Mei 2023. ***