KabarKibar.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Irjen Pol Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

Hal itu dilakukan agar hukuman mantan Kapolda Sumbar itu sesuai dengan arahan kejaksaan, yakni hukuman mati.

“Kami resmi mengajukan banding hari ini,” kata Iwan Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Mei 2023.

Upaya banding diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, kata Iwan, banding dari tergugat lain seperti AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif akan tetap dipertimbangkan.

“Yang lain masih kami pikirkan, menunggu keputusan penuh,” pungkas Iwan.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, mengaku bersyukur hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak memvonis mati kliennya seperti permintaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, dia mengatakan akan tetap mengajukan banding atas hukuman tersebut.

“Bersyukur bukanlah hukuman mati, itu dulu,”katanya kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

“Kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, dan PK,” tambahnya.

Dia memastikan untuk mendapatkan keringanan hukuman bagi Teddy Minahasa, pihaknya tetap akan menggunakan jalur hukum yang ada.

“Sudah pasti banding, sampai nanti PK, perjalanan masih jauh,” tutup Hotman.

Penjara Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yakni penukaran sabu dengan tawas. Inspektur Jenderal Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Dalam persidangan, terdakwa Teddy Minahasa menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Hukuman pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Teddy Minahasa,” imbuhnya.