JAKARTA, KABARKIBAR.ID – Berikut adalah jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada hari ini Kamis 9 Oktober 2025.
Sebagai informasi, SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu identitas yang wajib dibawa ketika sedang mengemudikan kendaraan di jalan.
Di satu sisi, dokumen ini mempunyai masa berlaku dan jika masa berlaku habis maka dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk memperpanjang SIM C sebesar Rp100.000 per Februari 2025 dan SIM A sebesar Rp120.000.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan