JAKARTA, KABARKIBAR.ID –  Cek jadwal dan aturan diberlakukannya ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 3 November 2025.

Penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta diberlakukan rutin oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Aturannya diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.

Gage diberlakukan di 25 ruas jalan sejalan dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Aturannya merupakan pengganti kebijakan 3 in 1 yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan gage di Jakarta guna mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.