Tempat pendaftaran calon anggota DPRD ada di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.
Syarat-syarat Pendaftaran Bakal Caleg DPRD 2024 – 2029
Para Politik yang ingin mendaftarkan anggotanya harus memenuhi syarat yang diminta sebagai berikut:
- Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
- Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
- Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. d. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan:
- isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
- daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau?
- dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 tidak benar.
Partai politik peserta pemilu ketika pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana pada maksud angka 2, masih diperbolehkan untuk mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
Tata Cara Daftar Caleg DPRD 2024 -2029
1. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPRD apabila telah:
- memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
- mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
2. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
- ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
- jika ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
- jika pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan