KabarKibar.id – Pada 1 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD, dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Batas waktu aplikasi untuk pelamar akan ditutup pada hari Minggu, 14 Mei 2023.

Beberapa partai politik peserta pemilu mendatangi kantor KPU dan mendaftarkan calonnya untuk pemilu 2024 mendatang.

Partai politik yang ingin mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus mengikuti tata cara pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU.

KPU juga menjelaskan jangka waktu pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi, dan tata cara pendaftaran seluruh calon anggota DPRD periode 2024-2029.

Waktu dan Tempat Pendaftaran Calon Legislatif

Pendaftaran calon anggota legislatif DPRD periode 2024 – 2029 berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023. Jangka waktu pendaftaran terbagi menjadi 2, yaitu:

Senin (1 Mei 2023) hingga Sabtu (13 Mei 2023) pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Minggu (14 Mei 2023) pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.