KABARKIBAR.ID – Irjen Teddy Minahasa, terpidana kasus peredaran narkoba, akhirnya dipecat dari anggota Polri.
Sidang kode etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (31/5/2023) malam.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa diberikan sanksi administrasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Selain itu, Komisi Kode Etik Polri juga memberikan sanksi etika terhadap Teddy Minahasa dengan menyatakan perilaku pelanggarannya sebagai perbuatan tercela.
Dalam putusan tersebut, juga diungkapkan perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Ia dinyatakan telah memerintahkan AKPB Doddy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi, yang kemudian diganti dengan tawas seberat 5 kg.
Selanjutnya, Teddy Minahasa juga memerintahkan untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada seseorang bernama LP alias AN untuk dijual.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan beberapa pasal terkait lainnya.
Sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa sendiri berlangsung selama kurang lebih 13 jam, dimulai dari pukul 09.00 hingga 22.30 WIB.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum dan menegakkan etika profesi.
Tindakan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan dalam institusi Polri.
Dengan dipecatnya Teddy Minahasa, diharapkan menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan profesionalisme serta menjauhkan diri dari segala bentuk pelanggaran hukum.
Irjen Teddy Minahasa Telah Divonis Seumur Hidup
Irjen Teddy Minahasa, dalam sebuah putusan pengadilan, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa, 9 Mei 2023.
Ia dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana yang melibatkan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram.
Tinggalkan Balasan