KABARKIBAR.ID – Hasil pengumuman penerima program kartu prakerja gelombang 58 belum lama ini diumumkan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Peserta yang berhasil dapat langsung membeli pelatihan kerja pertama mereka melalui platform yang bermitra dengan Kartu Prakerja.

Waktu pembelian pelatihan peserta Kartu Prakerja batasnya hanya berlaku selama 15 hari sejak tanggal pengumuman.

Jika peserta tidak segera membeli pelatihan selama waktu tersebut, keanggotaan akan dicabut dan kartu prakerja milik kamu akan hangus.

Kemudian, setelah peserta menyelesaikan pelatihan, akan mendapatkan total insentif sebesar Rp 700 ribu.

Insentif tersebut meliputi insentif biaya penggantian pencarian kerja senilai Rp 600 ribu dan pengisian survei evaluasi senilai Rp 50 ribu yang diberikan dua kali.

Insentif ini akan dibayarkan jika peserta yang telah mengikuti kursus pelatihan pertama yang juga diberi tanda dengan adanya sertifikat.

Namun, jika peserta tidak melaksanakan mekanisme tersebut dengan benar, insentif tidak dapat dicairkan.

Penyebab Insentif Kartu Prakerja Tidak Bisa Dicairkan

Mengutip dari laman resmi kartu prakerja.go.id, berikut beberapa alasan kenapa insentif kartu prakerja tidak bisa dicairkan:

  • Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard Prakerja.
  • Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard Prakerja.
  • Nomor rekening bank atau akun e-money yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif atau bermasalah.
  • Akun e-money kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
  • Batas transaksi dalam 1 (satu) bulan dan saldo akun e-money kamu melebihi batas maksimum yang diperbolehkan oleh penyelenggara e-money atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Data diri yang didaftarkan pada e-money tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Dengan mempertimbangkan beberapa alasan di atas, pemegang kartu prakerja harus memenuhi sejumlah syarat agar insentif dapat dibayarkan secepat mungkin.