KABARKIBAR.ID- Pada Jumat (14/7/2023), Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa titik untuk warga DKI Jakarta, Depok, dan Kota Bekasi.
Saat ini, polisi kembali menerapkan tilang manual sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Bagi mereka yang kedapatan masa berlaku SIM-nya telah habis, denda tilang menanti.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM mereka, layanan SIM Keliling disediakan di beberapa lokasi di Jakarta, Depok, dan Bekasi pada hari Jumat, 14 Juli 2023.
Di Jakarta, layanan SIM Keliling tersebar di beberapa wilayah, antara lain:
– Jakarta Timur: Mall Cakung.
– Jakarta Barat: Mall Citraland dan LTC Glodok.
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat.
Di Depok, layanan SIM Keliling tersedia di Cimanggis Square yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, dan Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok.
Jam pelayanan layanan SIM Keliling di Depok dimulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, di Kota Bekasi, layanan SIM Keliling beroperasi di Mitra 10 Jatimakmur.
Jam operasional layanan ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan warga Bekasi dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus pergi ke kantor polisi.
Polda Metro Jaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyediakan layanan SIM Keliling di beberapa titik.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki SIM yang valid dan sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Meskipun dilakukan tilang manual, penting bagi pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar dapat menghindari pelanggaran dan denda tilang.
Selain itu, memperpanjang SIM tepat waktu juga penting guna menjaga kepatuhan dan keselamatan berkendara.
Persyaratan Pembuatan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan