Permohonan perpanjangan tersebut dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM tipe A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM tipe C.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM tipe A atau C:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Salah satu persyaratan utama dalam perpanjangan SIM adalah melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.

Hal ini diperlukan sebagai identitas pemohon SIM.

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

Selain fotokopi KTP, pemohon juga harus melampirkan fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang serta membawa SIM aslinya sebagai bukti bahwa pemohon benar-benar memiliki SIM yang akan diperpanjang.

3. Tes psikologi SIM.

Pemohon perpanjangan SIM juga diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi.

Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi psikologis yang memadai untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.

4. Surat keterangan sehat.

Salah satu syarat penting dalam perpanjangan SIM adalah melampirkan surat keterangan sehat.

Surat keterangan ini diperoleh setelah melakukan pemeriksaan kesehatan yang mencakup tes penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik secara umum.

Surat keterangan sehat ini menunjukkan bahwa pemohon dalam keadaan sehat dan mampu untuk mengemudikan kendaraan dengan baik.

Melalui layanan SIM Keliling, masyarakat di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan praktis.

Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi secara langsung.

Penting bagi setiap pengendara untuk memperpanjang SIM tepat waktu dan mematuhi aturan lalu lintas.

Memiliki SIM yang valid merupakan bukti bahwa seseorang telah mengikuti ujian kompetensi mengemudi dan memahami peraturan lalu lintas yang berlaku.

Dengan mematuhi aturan tersebut, kita dapat turut menjaga keamanan dan keselamatan berkendara di jalan raya.