KabarKibar.id – Ingin mengajukan paspor tapi terkendala jarak dan waktu? Gak usah khawatir!
Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini berguna bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor secara online.
Layanan ini akan memudahkan Anda untuk mengajukan paspor baru dan mengganti hanya dengan melalui ponsel Anda.
Dengan aplikasi ini Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus ke kantor imigrasi.
Yang harus Anda lakukan adalah datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan mendaftarkan data biometrik Anda.
Bagaimana cara daftar aplikasi M-Paspor? Berikut adalah caranya!
Cara Registrasi Aplikasi M-Paspor
Berdasarkan dari website resmi Kemenkumham, seperti biasa, Anda diminta untuk buat akun M-Paspor terlebih dahulu. Berikut caranya:
- Buka aplikasi “M-Paspor”. Jika Anda belum punya, silakan download di Play Store/App Store, kemudian pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
- Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
- Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
- Bikin kata sandi aplikasi
- Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”.
Cara Akses Aplikasi M-Paspor
Jika berhasil untuk registrasi, selanjutnya Anda bisa langsung mengakses akun M-Paspor dengan cara berikut:
- Buka aplikasi M-Paspor
- Pada halaman login, silakan masukkan email dan password pada kolom yang tersedia
- Klik “Masuk”
- Pada saat login aplikasi pertama kali, akan ada pop up “Syarat dan ketentuan”, baca kemudian klik “Saya menyetujui”.
Jika semua selesai, selamat Anda bisa mengajukan permohonan paspor Anda secara online.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan