KABARKIBAR.ID – Pemerintah telah melakukan berbagai macam cara untuk mengatasi polusi udara, salah satunya dengan kendaraan yang wajib ada sertifikat uji emisi.

Saat ini, uji emisi sudah menjadi syarat wajib bagi Anda pemilik kendaraan yang ingin melewati atau berkunjung ke Jakarta.

Mulai 1 September 2023, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda tilang.

Denda maksimal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.

Pengemudi yang telah menyelesaikan uji emisi  akan mendapatkan sertifikat uji emisi.

Nah, ini perlu diingat bahwa sertifikat tersebut hanya berlaku selama satu tahun masa berlakunya.

Artinya, pemilik kendaraan harus memperbarui sertifikat uji emsi kendaraannya setiap tahun untuk menghindari denda jika terjadi razia.

Aturannya ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa semua mobil dan sepeda motor yang berusia di atas tiga tahun wajib menjalani uji emisi.

Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa uji emisi dilakukan minimal setahun sekali.

Oleh karena itu, sertifikat uji emisi hanya berlaku selama satu tahun ke depan.

“Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi,” tertulis dalam pasal 3.