Maka dari itu, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak.
Artidjo Alkostar, yang saat itu sebagai ketua yang kini sudah pensiun menjabat sebagai Ketua Majelis yang menangani perkara kasasi itu.
Artidjo menceritakan pengalamannya di sidang kasasi Jessica.
Dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’, sebagai tanda pensiun, eks Ketua Hakim itu membahas kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Saat kasus pembunuhan yang kepada Wayan Mirna Salihin dan tersangka Jessica terjadi awal tahun 2016, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
“Setelah mengamati beberapa persidangan, saya dapat menyimpulkan bahwa Jessica bersalah.”
“Penyebabnya karena cangkir kopi yang beracun dipegang oleh beberapa orang, termasuk pembuat, pengantar, Jessica, dan peminumnya.”
“Dari empat orang tersebut, jika dianalisa, tidak mungkin seorang peminum melakukan hal tersebut.”
“Jadi pembuat dan pengantar tidak punya alasan untuk melakukan hal tersebut, namun Jessica punya motif dan memiliki hubungan yang kuat dengan si peminumnya,” kata Artidjo kepada Tito.
Pada 27 Mei 2016, Jessica Wongso mulai menjalani hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan