Majelis hakim banding yang terdiri dari Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis, serta Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai anggota majelis.

Ia memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan tersebut diumumkan oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/4).

Majelis hakim yang bertanggung jawab atas kasus ini telah mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap tindak kejahatan yang dilakukan.

Kasus ini memperoleh perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan berencana.

Hukuman mati merupakan sanksi paling berat yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Keputusan ini menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas sebagai upaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat secara umum.

Pada tahap banding, pengadilan tinggi telah melakukan peninjauan ulang atas putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

Setelah mempertimbangkan berbagai argumen yang diajukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus ini, majelis hakim banding memutuskan untuk tetap menguatkan putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.