• Bukti Tes Psikologi
  • Fotokopi SIM lama dan juga SIM asli
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Bukti Cek Kesehatan

Proses Memperpanjang SIM  sebagai berikut:

  • Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
  • Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  • Ujian teori dan praktik
  • Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
  • Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
  • Jangan sampai ketinggalan ya untuk memperpanjang SIM yang berlakunya habis hari Ini.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Besok hari terakhir dispensasi perpanjangan SIM, Ingat! Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.