KABARKIBAR.ID- SIM atau Surat Izin Mengemudi yang mati atau masa berlakunya sudah habis pada hari ini Jumat, 4 Agustus 2023 masih dapat diperpanjang sampai Sabtu besok, 5 Agustus 2023.
SIM yang telah mati atau masa berlakunya sudah habis tidak perlu lagi bikin baru karena masih dapat dispensasi perpanjangan waktu sampai besok.
Pemilik SIM yang habis berlakunya hari ini mendapatkan dispensasi untuk memperpangan SIM tanpa harus membuat SIM baru.
Dispensasi ini diberikan kepada pemilik SIM yang mati hari ini hanya untuk besok karena Satpas SIM Daan Mogot tengah melakukan perawatan (maintenance) jaringan dan server pada data center Korlantas Polri.
Dispensasi hanya diberikan pemilik SIM yang mati hari ini disampaikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui Instagram @tmcpoldametro.
“SAAT INI SEDANG DILAKUKAN MAINTENANCE NETWORK DAN SERVER DI DATA CENTER KORLANTAS POLRI. Bagi SIM yang MATI pada Tanggal 2 & 3 Agustus 2023 di Berikan Dispensasi Dapat Melaksanakan Perpanjangan Pada Tanggal 4 Agustus 2023,” tulis TMC Polda Metro, Kamis, 3 Agustus 2023.
Jadi buruan, jangan sampai ketinggalan untuk memperpanjang SIM yang mati hari ini secepatnya diperpanjang, karena dispensasi hanya diberikan sampai besok.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Rabu, 2 Agustus dan Kamis, 3 Agustus bisa memperpanjang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada hari ini, Jumat dań Sabtu besok.
SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo.
Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 4 ayat 3, dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan tertentu.
Berikut bunyi Pasal 4 ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:
SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Syarat Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek. Berikut persyaratannya:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Biaya Perpanjang SIM
Biaya untuk perpanjang SIM masih sama dengan biaya yang biasa dilakukan ketika proses perpanjangan SIM.
Hal itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2020 mengenai Jenis serta Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ada pula biaya perpanjangan untuk SIM A (Mobil) seharga Rp80 ribu, sedangkan untuk motor (SIM C) Rp75 ribu.
Biaya di atas belum termasuk dengan biaya tes psikologi, tes kesehatan serta biaya asuransi.
Kemudian, syarat yang nanti perlu dibawa untuk perpanjang SIM antara lain ada:
Tinggalkan Balasan