– Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

– Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Peningkatan gaji bagi PNS dan personel TNI/Polri ini diharapkan tidak hanya akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka, tetapi juga dapat memacu kinerja yang lebih baik serta mendukung percepatan pembangunan dan transformasi ekonomi nasional.

Selain PNS, Pensiunan Juga Alami Kenaikan Gaji Hingga 12%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan kenaikan tunjangan pensiunan sebesar 12 persen.

Pengumuman ini dibuat dalam Pidato Kenegaraan yang terjadi dalam rangka penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk Tahun Anggaran 2024, pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen,” ujar Jokowi saat ia membacakan Nota Keuangan 2024.

Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa untuk menjaga kelancaran pelaksanaan transformasi yang efektif, reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi di tingkat pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Jokowi menekankan perlunya konsistensi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, serta pentingnya melakukan perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi bagi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas yang telah ditunjukkan.

Selain kenaikan gaji bagi PNS pusat dan daerah, kenaikan juga diberikan kepada para pensiunan sebesar 12 persen.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan mengakselerasi proses transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan sinyal mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.

“Kita lihat nanti siang kita tunggu presiden. Kalau nggak [kalau dikasih tahu sekarang] nanti nggak ada kejutan. Nanti kita denger,” ucap Azwar Anas usai Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.

Sebagai catatan, penyesuaian gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2019 melalui Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.