KABARKIBAR.ID- Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dengan tegas bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah, serta personel TNI/Polri, akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.

Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8).

Selain itu, dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 juga diajukan usulan untuk meningkatkan tunjangan pensiunan sebesar 12 persen.

“Dalam RAPBN 2024 diajukan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ungkap Jokowi.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi bagi PNS didasarkan pada kinerja dan produktivitas yang telah ditunjukkan.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Sampai saat ini, belum ada kenaikan gaji pokok bagi PNS.

Dalam peraturan tersebut, gaji pokok terendah untuk golongan PNS adalah sebesar Rp1,56 juta, sementara gaji pokok tertinggi mencapai Rp5,90 juta.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai jenis tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja.

Berikut ini rincian besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan I-IV sebagaimana diatur dalam PP 15/2019:

Golongan I:

– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

– Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III: