KABARKIBAR.ID- Hore! Besok penerapan ganjil genap ditiadakan sehubungan dengan perayaan Kemerdekaan Indonesia Ke-78, Kamis 17 Agustus 2023.

Melalui postingan di akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta@dishubdkijakarta menyampaikan “ Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan.

Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” posting @dishubdkijakarta.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyampakan, walaupun besok tidak ada penerapan ganjil genap diharapkan pengendara untuk mematuhi rambi-rambu lalu lintas.

“ Utamakan keselamatan di jalan,” tulis @dishubdkijakarta

Ini reaksi netizen ditiadakan penerapan ganjil genap untuk besok tepat perayaan Kemerdekaan Indonesia Ke-78.

“ Ganjil genap knp cuma buat mobil ya, pak? Bagaimana perbandingan jumlah mobil vs motor? Mobil menyebabkan kemacetan, motor tidak?tulis@meiyellow3.

“ Juma’at, tanggal 18 Agt 2023, juga di tiadakan, Pak. Harkitnas,” komentar@Fa_da Mcr.

“ Weekend ini? Hadeh… harusnya jangan,”kata@arthasoeratin.

Masyarakat bisa bebas melewati 26 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan penetapan ganjil genap.

Berikut Lokasi 26 Ruas Ganjil Genap Besok Ditiadakan

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman hingga hari
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Gerbang Tol

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Penerapan Ganjil Genap Ditiadakan Sabtu dan Minggu Serta Libur Nasional

Hingga kini penerapan Ganjil genap Masih diberlakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakata yang terus melakukan pembatasan kendaraan hingga saat ini, kecuali hari libur Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Masih terus diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol bagi kendaraan roda embat di waktu tertentu.

Dalam peraturan ganjil genap, pemilik kendaraan roda empat diwajibkan untuk menyesuaikan tanggal melintas dengan nomor plat, untuk menghindari denda lalu lintas sebesar Rp. 500.000.

Aturan ganjil genapditerapkan pada beberapa jalur protokol dan pelaksanaannya akan dibagi menjadi 2 sesi.

Sesi pertama diberlakukan pagi hari mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai pukul 16.00  WIB hingga 21.00 WIB.

Terdapat 26 titik lokasi di jalan protokol Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.

Peraturan ganjil genap di Jakarta tersebut hanya berlaku pada hari Senin-Jumat.

Selain itu, tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku.

Begitu pun akhir pekan Sabtu dan Minggu tak ada aturan ganjil genap di Jakarta.

Sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.

Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Peraturan ganjil genap tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan, diantaranya: