KABARKIBAR.ID – Klasifikasi SIM C diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai.

Ratusan sepeda motor besar (moge) disiapkan polisi untuk tes SIM C I.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, pihaknya telah menyediakan 132 unit sepeda motor untuk tes SIM C I.

Diharapakan tes ujian SIM C I ini sudah bisa diuji secara normal dan lancar.

Dari 132 unit moge yang diproduksi untuk uji SIM CI, setiap Polda rata-rata mendapat 2-3 unit.

Polda Metro Jaya disebut menerima unit dengan jumlah yang paling banyak.

“Kami sebarkan 132 unit ke seluruh Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Rata-rata ada yang dapat dua, ada yang dapet tiga. Polda Metro paling banyak, karena memang terbesar, Polda Metro ada 10 unit.”

“Jawa Tengah ada sekitar 8 atau 9 unit, Jawa Barat juga sama. Yang lain ada dua atau tiga, tergantung tipe poldanya yang besar,” ucap Yusri kepada wartawan.

Yusri juga meyakinkan masyarakat diperbolehkan menggunakan kendaraannya sendiri untuk tes SIM.

Namun sepeda motor polisi tetap ditawarkan kepada mereka yang tidak ingin menggunakan sepeda motor sendiri.

“Siapapun yang mau datang tes SIM dengan motornya sendiri, boleh. Silahkan aja. Kami kan ada melayani masyarakat nih, kami siapkan. Kalau mau pakai motor itu (sepeda motor sendiri) boleh saja,” kata Yusri.

Penggolongan SIM C

Klasifikasi atau penggolonganSIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk sepeda motor SIM C dengan 250 cc dan lebih kecil, sepeda motor SIM C I 250 – 500 cc dan sepeda motor SIM C II 500 cc dan lebih besar.