KABARKIBAR.ID – Buat Anda yang suka parkir sembarangan, walaupun di depan rumah, wajib hati-hati nih.
Seseorang mungkin merasa kesal ketika tetangga atau orang luar sembarangan memarkir mobilnya di depan rumah Anda.
Fenomena ini juga cukup sering terjadi karena beberapa alasan, salah satunya pemilik mobil tidak memiliki garasi.
Tak hanya mendesak, parkir sembarangan di kawasan permukiman warga juga banyak berdampak.
Mulai dari merusak pemandangan tempat, menyebabkan gangguan lalu lintas di jalan (lalin), mengganggu jalan saat ada kendaraan darurat, tidak menjamin keamanan kendaraan, hingga merusak hubungan Anda dengan tetangga.
Padahal, ada aturan parkir jalan di perumahan yang harus diketahui semua orang.
Hal ini diatur dalam pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.
Aturan lain mengenai parkir di kawasan pemukiman juga tercantum dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Berikut adalah bunyinya:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Lalu, seperti apa hukuman yang akan diterima bagi pelanggar yang parkir sembarangan di suatu tempat?
Dalam Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara yang melanggar aturan lalu lintas terkait tata cara berhenti dan parkir akan dijatuhi hukuman penjara paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000.
Parkir Sembarangan Akan Dikenakan Sanksi Hukum
Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) kembali menegaskan bahwa sembarangan memarkir kendaraan bermotor di kawasan pemukiman dapat dipidana secara hukum.
Melalui keterangan tertulis, kebijakan ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan