“Jadilah pemilik kendaraan yang bijak.”
“Parkirkan kendaraan Anda di garasi atau tempat parkir yang telah disediakan,” kata Syafrin Liputo, selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 Juli 2023.
Selain itu, Pasal Kitab UU Perdata Pasal 671 menentukan bahwa jalan setapak, lorong atau jalanan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain.
“Kecuali, dengan ijin dari semua yang berkepentingan,” tulis beleid tersebut.
Sementara itu, dalam Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014, kepemilikan garasi semakin ditekankan.
Pemilik kendaraan pun harus menguasainya, jika tidak Anda tidak bisa membeli kendaraan yang Anda inginkan.
Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Secara khusus, pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya harus mematuhi sejumlah ketentuan, antara lain berhenti dan parkir.
Pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) tentang tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000.
“Parkir sembarangan di jalan perumahan juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.”
“Seperti menimbulkan gangguan lalu lintas, memblokir jalan saat ada kendaraan darurat, membuat keamanan kendaraan tidak aman,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan