KABARKIBAR.ID- Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten 2023 untuk jenjang SMA dan SMK akan diumumkan hari ini, Selasa (11/7/2023) pukul 10.00 WIB.

Pengumuman ini akan tersedia secara online.

Para siswa yang telah lolos seleksi diharapkan untuk melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

PPDB Banten 2023 untuk jenjang SMA memiliki beberapa jalur penerimaan, antara lain jalur afirmasi, zonasi, pindah tugas orang tua, prestasi akademik, dan prestasi non akademik.

Sementara itu, untuk jenjang SMK hanya terdapat satu jalur penerimaan, yaitu jalur reguler atau umum.

Untuk melihat pengumuman PPDB Banten 2023 untuk jenjang SMA dan SMK, Anda dapat mengakses link resmi di https://banten.siap-ppdb.com/.

Pada halaman tersebut, Anda akan menemukan informasi mengenai cara cek pengumuman PPDB Banten 2023.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melihat pengumuman PPDB Banten 2023:

1. Kunjungi laman https://banten.siap-ppdb.com/.

2. Pilih jenjang pendidikan yang sesuai dengan pendaftaran Anda.

3. Pilih jalur masuk yang telah Anda pilih saat melakukan pendaftaran.

4. Klik menu “Seleksi”.

5. Pilih sekolah yang sesuai dengan pilihan Anda saat mendaftar.

6. Setelah itu, akan muncul data siswa dan hasil seleksi PPDB Banten 2023.

7. Jika nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus.

Namun, jika nama siswa tidak terdapat pada data tersebut, maka siswa tersebut tidak lolos seleksi.

Pastikan Anda memeriksa pengumuman dengan cermat dan mengikuti petunjuk yang telah ditentukan.

Bagi siswa yang dinyatakan lulus, segeralah melakukan proses daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.

Tetap semangat dan selamat kepada semua siswa yang telah lolos seleksi PPDB Banten 2023.

Cara Daftar Ulang PPDB Provinsi Banten 2023

Setelah dinyatakan lulus seleksi pada pengumuman PPDB Provinsi Banten 2023, calon siswa baru wajib melakukan daftar ulang.

Proses daftar ulang ini akan dilaksanakan mulai tanggal 12 hingga 14 Juli 2023.

Daftar ulang dilakukan secara offline sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing sekolah yang telah menerima siswa.

Untuk melengkapi proses daftar ulang, calon siswa diwajibkan menyediakan dokumen-dokumen asli sebagai berikut:

1. Kartu pendaftaran asli

2. Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

3. Dokumen lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan