KABARKIBAR.ID- Hari ini, Jumat, 30 Juni 2023, merupakan hari terakhir pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB Jabar (Jawa Barat) untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2023 dalam tahap kedua.
Informasi ini didapatkan dari situs resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.
Pada tahap kedua ini, terdapat dua jalur yang dibuka, yaitu jalur zonasi untuk SMA dan jalur prestasi rapor untuk SMK.
Pendaftaran pada tahap ini dimulai pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 30 Juni 2023.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pada tanggal 29 Juni 2023, yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, kegiatan pendaftaran akan mengalami penangguhan sementara.
Masyarakat yang berencana mendaftar melalui jalur ini dapat melakukannya melalui situs resmi http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui link http/s.id/jabarsuperapps.
Untuk dapat mendaftar pada PPDB Jabar 2023, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik, antara lain:
1. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Peserta didik harus lulus dari Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang setara, baik lulus pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.
b. Peserta didik yang lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
c. Memenuhi persyaratan usia sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Persyaratan usia tersebut tidak berlaku untuk sekolah yang memenuhi kriteria-kriteria berikut:
a. Menyelenggarakan pendidikan khusus.
b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
c. Berlokasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
3. Persyaratan usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
4. Untuk calon Peserta Didik baru Sekolah Luar Biasa (SLB) pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, persyaratan sebagai berikut harus dipenuhi:
a. Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis/Resource Center, atau dari tim kelompok kerja/Pokja Pendidikan Inklusif.
b. Memiliki ijazah bagi calon Peserta Didik baru SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa dan SMP luar biasa.
c. Bagi Peserta Didik baru yang tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, mereka dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.
Dengan memahami persyaratan tersebut, diharapkan calon peserta didik yang berminat dapat melakukan pendaftaran dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
PPDB Jabar 2023 melalui jalur zonasi untuk SMA dan jalur prestasi rapor untuk SMK memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang sesuai dengan potensi dan minat mereka.
Panduan Pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA/SMK Tahap 2, Proses Mudah dan Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Jawa Barat, 30 Juni 2023 – Bagi para calon peserta didik yang ingin mendaftar pada tahap 2 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2023 untuk jenjang SMA/SMK, berikut ini adalah tata cara yang perlu diikuti.
Pendaftaran dilakukan melalui salah satu situs pendaftaran resmi PPDB Jabar.
Untuk memulai proses pendaftaran, calon siswa dapat menggunakan akun yang diberikan oleh sekolah asal.
Tinggalkan Balasan