Berikut 14 pelanggaran lalu lintas Polda Metro Jaya 2023

  • Melawan arus
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  • Menggunakan handphone saat mengemudi
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  • Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
  • Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan
  • Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
  • Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
  • Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam)
  • Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas