Perlu diketahui, Mario Dandy Satriyo adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya Korban D pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah ketika mendengar dari saksi bernama Amanda (19 tahun) bahwa AG, kekasihnya, dianiaya oleh korban.
Mario kemudian menceritakan kisah ini kepada temannya Shane Lukas (19 tahun).
Belakangan, Shane menghasut Mario untuk menganiaya korban hingga koma.
Shane dan AG berada di tempat kejadian saat penyerangan terjadi.
Shane juga mendokumentasikan perilaku kasar Mario.
Saat ini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Shane Lukas Didampingi Ayahnya
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang pertama dalam penyerangan terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam sidang perdana ini, Tagor Lumbantoruan selaku ayah Shane dipastikan hadir di ruang sidang.
“Ayah Shane ada di sana karena selama dia menganggur dia punya banyak waktu,” kata pengacara Shane, Happy Sihombing, kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.
Selama Shane ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sang ayah juga hampir setiap hari menjenguk anaknya.
“Dia hampir setiap hari di Polda menjenguk putra tercintanya,” kata Happy.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah menerima surat panggilan dari tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ***
Tinggalkan Balasan