KABARKIBAR.ID – Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani siding perdana kasus penganiayaan David Ozora pada hari ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Djuyamto, selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan, sidang perdana kedua tersangka akan digelar hari ini, Selasa, 6 Juni 2023.

“Sidang [dimulai] jam 11 siang,” kata Djuyamto saat sesi konfirmasi, Selasa, 6 Juni 2023.

Djuyamto juga mengumumkan sidang atau dakwaan pertama terhadap Mario Dandy akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima kasus Mario Dandy dan Shane Lukas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Setelah menerima berkas, pihaknya akan memulai sidang pertama terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas, kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Majelis sudah menetapkan sidang pertama yaitu Selasa, 6 Juni 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.

Dalam kasus ini, kata Djuyamto, PN juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin sidang.

Alimin Ribut Sujono akan menjadi ketua majelis hakim sidang. Ia akan didukung hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Live di Kompas TV

Berikut jadwal sidang perdana kasus penganiayaan berinisial D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Sidang ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 6 Juni 2023.

Karena terbuka, ada siaran langsung yang menayangankan laporan ini yaitu Kompas TV yang tayang dengan syarat tertentu.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB.

Rencananya, terdakwa Mario dan Shane akan diadili di ruang utama Prof. Oemar Seno Adji.

Persidangan berlangsung terbuka di depan umum, tanpa batasan yang sama dengan persidangan terdakwa anak AG (15 tahun).

“Sidang Mario dilakukan secara terbuka, namun saat saksi anak angkat bicara, hakim bisa menyesuaikan dengan sidang menjadi tertutup,” kata Djuyamto.