Lukas menjawab bahwa dia bisa mengikuti sidang berikutnya.
Namun, Gubernur Papua itu meminta untuk menghadap langsung ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Nggak bisa sekarang, besok (sidang berikutnya) bisa,” kata Lukas Enembe.
“Dia bisa bisa hadir pada sidang berikutnya secara offline,” kata Petrus.
Berkas Perkara Lukas Enembe Telah Terdaftar di KPK
Berdasarkan informasi berupa data yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa KPK mendaftarkan berkas perkara Lukas Enembe pada Rabu, 31 Mei 2023, dengan nomor surat 44/TUT.01.03/24/05/2023.
Terkait kasus Gubernur non-aktif Papua, terdaftar dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, akan digelar sidang di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 karena menerima suap dan gratifikasi yang sumbernya dari APBD terkait proyek infrastruktur.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti suap sebesar Rp. 1 miliar dari pimpinan PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap nilai suap yang diberikan kepada Lukas Enembe sebesar Rp. 35.429.555.850 atau Rp. 35,4 miliar.
Pemberi Suap Kepada Lukas Enembe Sudah Dipenjara
Rijatono Lakka diadili sebelumnya dan divonis selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Dalam putusannya, hakim menilai pimpinan PT Tabi Bangun Papua terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pertama Kejaksaan Agung atas tindak pidana korupsi.
Teranyar, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status penyidikan ditetapkan setelah KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Hingga saat ini, KPK menyita banyak aset terkait kasus Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp. 200 miliar.
Pada April lalu, KPK menyita aset senilai Rp. 60,3 miliar milik Lukas dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasusnya.
Aset properti tersebut terdiri dari beberapa bidang lahan, rumah dan apartemen yang berlokasi di Jayapura, Papua, Bogor, Jawa Barat, sampai ke DKI Jakarta. ***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan