KABARKIBAR.ID – Hari ini, Lukas Enembe, selaku gubernur non-aktif Papua, akan menjalani seidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp. 46,8 miliar itu awalnya menjadi agenda pembacaan surat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin. 12 Juni 2023.

Namun, Rianto Adam Pontoh, selaku Ketua Majelis Hakim, menunda sidang karena Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa menghadiri sidang pembacaan dakwaan jaksa KPK.

“Bisakah Anda hadir di sidang selanjutnya untuk membacakan dakwaan,” tanya Hakim Rianto di sidang PN Tipikor Jakarta, Senin pekan lalu.

Lukas Enembe mampu menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim.

Namun, tidak ada jawaban yang jelas dari pengadilan negeri Tipikor.

Hakim Rianto pun meminta Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang mendampinginya dari Rutan KPK, untuk menjelaskan tanggapan dari Gubernur tersebut.

“Bagaimana? Penasehat Hukum bisa menjelaskan,” kata Hakim Rianto.

“Beliau menjawab bahwa bisa menghadiri persidangan,” jawab Petrus.

Hakim Rianto pun bingung dengan jawaban tersebut.

Pasalnya, Lukas Enembe di awal persidangan mengaku sakit dan tidak bisa hadir di persidangan.

“Yah, tadinya sakit, sekarang sudah sembuh, jadinya bisa atau tidak?” kata Ketua Majelis Hakim.

“Ya, bisa,” jawab Lukas Enembe.

Usai mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto meminta bantuan tim penasehat hukum untuk memastikan jawaban tersebut.