CAT 5 (Numbered Seating) harga awal Rp 1.750.000, menjadi Rp 2.100.000 setelah dikenakan pajak dan biaya layanan.
CAT 6 (Numbered Seating) harga awal Rp 1.250.000, menjadi Rp 1.500.000 setelah dikenakan pajak dan biaya layanan.
CAT 7 (Numbered Seating) harga awal Rp 1.250.000, menjadi Rp 1.500.000 setelah dikenakan pajak dan biaya layanan.
CAT 8 (Numbered Seating) harga awal Rp 800.000, menjadi Rp 960.000 setelah dikenakan pajak dan biaya layanan.
Adanya pajak dan biaya layanan yang harus dibayarkan membuat harga tiket konser Coldplay di Jakarta menjadi lebih mahal dari harga awalnya.
Oleh karena itu, sebelum membeli tiket konser, pastikan untuk memperhitungkan seluruh biaya yang harus dikeluarkan agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara anggaran dan harga tiket yang dibeli.
Tanggapan Dari Direktorat Jendral Pajak
Dalam menjawab hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pengaturan pajak untuk hiburan berada dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Oleh karena itu, DJP tidak bertanggung jawab dalam mengatur pajak hiburan, termasuk dalam penjualan tiket Konser Coldplay.
“Dalam UU HKPD, kami tidak pernah mengatur hal ini. Pajak hiburan menjadi tanggung jawab daerah. Sedangkan dalam UU PPN, kami tidak mengatur pajak hiburan karena itu menjadi objek pajak daerah. Oleh karena itu, kami tidak mengatur berapa persen pajak yang harus dikenakan, itu sepenuhnya tergantung daerah,” ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam media briefing DJP pada Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga menyatakan hal yang sama bahwa pajak hiburan diatur dalam UU HKPD dan DJP tidak mengatur pajak hiburan dalam UU PPN.
Berbeda Dengan Daerah Lain
Besaran pajak hiburan ditetapkan oleh pemerintah kota dan kabupaten dan memiliki variasi yang berbeda-beda.
Di beberapa daerah, pajak hiburan yang termasuk dalam kegiatan konser musik rata-rata berkisar 10%.
Pajak hiburan ini juga dibedakan dari cakupannya di beberapa daerah.
Seperti pajak konser musik tradisional yang biasanya lebih rendah dibandingkan pajak konser internasional.
Konser Coldplay yang diadakan di GBK, Jakarta, akan diatur oleh Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Menurut aturan tersebut, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan pajak sebesar 15%.
Menurut informasi yang ada, harga tiket konser Coldplay yang belum termasuk pajak dan biaya lainnya tersebut sudah cukup tinggi.
Namun, meski harga tiket konser Coldplay yang akan digelar di Jakarta pada 15 November 2023 cukup tinggi, pastinya masih banyak penggemar setia band ini yang siap membeli tiket tersebut.
Kehadiran Coldplay di Indonesia tentu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para penggemarnya di Tanah Air. Semoga konser tersebut dapat berlangsung dengan lancar dan memuaskan para penontonnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan