Bekasi, KabarKibar.id – Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura (SGD) dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdianto menuding bahwa Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka.
Pengurusan tersebut melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Menurut Amir, Gazalba menerima hadiah atau janji tersebut dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Mei 2033.
Menurut penjelasan Amir, kasus ini bermula dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana.
Namun, di KSP tersebut terjadi permasalahan keuangan dan Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana tersebut.
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman dari tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Namun, Heryanto Tanaka merasa dirugikan dengan putusan tersebut.
Kemudian ia mengajukan banding dan kasasi untuk memenuhi kepentingannya agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung.
Terkait kasus ini, Gazalba diduga telah menerima suap dari Theodorus Yosep Parera untuk memengaruhi putusan perkara.
Suap sebesar 20 ribu dolar Singapura (SGD) tersebut diduga diberikan agar Gazalba mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Heryanto Tanaka.
Sidang lanjutan mengungkapkan bahwa Gazalba menerima hadiah atau janji tersebut dengan maksud memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Hal ini menunjukkan bahwa Gazalba melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdianto menekankan bahwa tindakan korupsi harus dihentikan, dan pelaku harus diberi hukuman yang setimpal.
Amir mengatakan bahwa mereka tidak akan membiarkan korupsi merusak sistem hukum di Indonesia.
Jaksa akan terus bekerja untuk memberantas tindakan korupsi dan mengadili para pelaku dengan tegas.
Tinggalkan Balasan