Proses persiapan tempat relokasi juga telah dilakukan, dengan masing-masing kepala keluarga (KK) diharapkan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi dengan bangunan rumah tipe 45 senilai sekitar Rp 120 juta.

“Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan,” kata Hadi.

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, turut memberikan dukungan terhadap relokasi warga Rempang.

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait bangunan relokasi yang akan disediakan oleh pemerintah.

“Pemerintah itu orangnya boleh berganti, tetapi pemerintahan itu jalan terus. Kalau itu sudah menjadi keputusan dengan landasan hukum yang sudah kuat, tak perlu ada keraguan itu,” ucap Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan bahwa dalam tahap pertama pembangunan rumah relokasi, perkiraan waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 6 hingga 7 bulan.

Meskipun pembangunannya dilakukan secara bertahap, keseluruhan warga Pulau Rempang diharapkan akan mendapatkan rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun.

“Contoh seperti sekarang, di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, saya pikir itu cukup mudah. Saya ini mantan kontraktor, jadi jika hanya membangun 2.000 sampai 3.000 rumah, itu tidak terlalu sulit. Sebagai kontraktor, ketika uang sudah tersedia, maka pembangunan dapat segera dimulai,” jelas Bahlil.