KABARKIBAR.ID- Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, memberikan janji penting kepada warga Pulau Rempang di Batam, Kepulauan Riau.

Janji tersebut berkaitan dengan pemberian sertifikat hak milik (SHM) sebagai bagian dari program pengembangan Rempang Eco-City.

Dalam rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco-City yang digelar di Batam Kepulauan Riau pada Minggu, 17 September 2023.

Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa sertifikat hak milik akan diberikan kepada warga Pulau Rempang setelah tanah dan bangunan mereka telah inden di lokasi yang telah ditentukan, dan proses pembangunan telah dimulai.

“Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya,” kata Hadi.

Hadi Tjahjanto, yang juga merupakan salah satu anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabinet Indonesia Maju (KIM), menjelaskan bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam, juga akan langsung diserahkan kepada warga.

Hadi menegaskan bahwa sertifikat yang akan diberikan kepada warga Rempang adalah sertifikat hak milik yang akan disamakan dengan sertifikat yang telah diberikan di 37 lokasi Kampung Tua di Batam.

Ini berarti bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk memperjualbelikan sertifikat tersebut, melainkan hanya dapat dimiliki oleh warga yang terdampak.