KABARKIBAR.ID- Pada Jumat, 1 September 2024, Polisi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melangsungkan uji coba tilang uji emisi.

Selama pelaksanaan tilang uji emisi, polisi juga akan memberlakukan sanksi tilang berlapis bagi pengendara yang melanggar aturan berkendara.

Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan tilang uji emisi ini.

Doni menjelaskan bahwa selain pemeriksaan emisi kendaraan, petugas juga akan memeriksa kelengkapan pengendara.

Sebagai contoh, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan dikenai sanksi tilang.

Namun, apabila pengendara tersebut tidak lolos uji emisi, maka akan dikenakan sanksi tilang berlapis.

Ini berarti bahwa pelanggaran lalu lintas selain dari masalah emisi kendaraan juga akan dikenai sanksi tambahan.

Doni menegaskan bahwa razia uji emisi ini akan berlangsung secara berkelanjutan dengan kerjasama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta hingga sebagian besar pengendara memenuhi syarat lulus uji emisi.

Terkait dengan waktu pelaksanaan razia, ia menyebut bahwa hal ini akan bersifat situasional, bergantung pada kondisi lapangan dan tujuan penegakan hukum.

Dalam hal penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi, polisi mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk kendaraan roda dua, sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu.

Razia Uji Emisi Meluas di Beberapa Wilayah DKI Jakarta

Upaya penegakan hukum terhadap uji emisi kendaraan di DKI Jakarta semakin diperluas.

Razia uji emisi telah dilakukan di berbagai titik di wilayah ibu kota, termasuk beberapa wilayah utama.

Ini merupakan tindakan lanjutan dalam rangka memastikan kendaraan bermotor memenuhi standar emisi yang ditetapkan dan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.

Berikut adalah lokasi-lokasi di DKI Jakarta yang menjadi titik razia uji emisi:

1. Jakarta Timur: Jalan Perintis Kemerdekaan
2. Jakarta Utara: Jalan RE Martadinata
3. Jakarta Barat: Mall Taman Anggrek
4. Jakarta Selatan: Terminal Blok M
5. Jakarta Pusat: Jalan Asia Afrika

Razia uji emisi yang dilakukan di berbagai wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya uji emisi dan dampaknya terhadap kualitas udara di Jakarta.

Selain itu, operasi tilang ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.