KABARKIBAR.ID – Pemprov DKI bersama para stakeholder terus memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta di beberapa ruas jalan di Jakarta pada waktu-waktu tertentu hingga saat ini.

Demikian pula hari ini, Jumat, 4 Agustus 2023, aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada ruas jalan tertentu pada waktu tertentu.

Hingga saat ini, terdapat 26 titik lokasi ganjil genap di Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih berdasarkan aturan ganjil genap (GaGe).

Jadwal aturan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pagi pertama dimulai pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB.

Sedangkan sesi sore berlangsung pada pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.

Selanjutnya, sanksi tilang juga diterapkan di seluruh titik ganjil genap di Jakarta mulai berlaku sejak Senin, 13 Juni 2022.